Sabtu, 05 Juli 2014

Sosialisasi Pemerintah Mengenai Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (RPP-PLB3)




JAKARTA Majalah Kontraktor – Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun guna memperoleh masukan dari berbagai mitra terkait pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Acara ini dipimpin oleh Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, dihadiri oleh perwakilan KADIN, Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia, Asosiasi Cooper Slag Indonesia, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Asosiasi Semen Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Penyamakan Kulit, Asosiasi Besi dan Baja, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Petroleum Indonesia, Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB), dan ICEL.
Pertemuan ini menindaklanjuti saran Menteri Hukum dan HAM terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 yang telah dilakukan harmonisasi, KLH telah melakukan serangkaian penyempurnaan RPP dimaksud. RPP ini terdiri dari 20 Bab, 258 pasal yang terdiri dari (1) penetapan limbah B3, (2) pengurangan limbah B3, (3) penyimpanan limbah B3, (4) pengumpulan limbah B3, (5) pengangkutan limbah B3, (6) pemanfaatan limbah B3, (7) pengelolaan limbah B3, (8) penimbunan limbah B3, (9)dumping limbah B3, (10) pengecualian limbah B3, (11) perpindahan lintas batas, (12) penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, (13) sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3, (14) pembinaan, (15) pengawasan, (16) pembiayaan, dan (17) sanksi administratif.
Perbedaan antara PP 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan yang RPP PLB3 baru ini adalah:
PP Lama
RPP Baru
  • Tidak ada pembagian LB3 berdasarkan tingkat bahaya.
  • Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, 491 senyawa, 11 kriteria)
  • Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus
  • Penyimpanan limbah B3<50 kg/harià 180 hari
  • Tidak ada uji coba
  • Tidak ada pendaftaran limbah B3
  • Kodifikasi karakteristik limbah B3 belum rinci
  • Tidak ada pengaturan produk samping (by-product)
  • Tidak ada ketentuan dana jaminan lingkungan
  • Belum ada rincian perpindahan lintas batas
  • Tidak ada pengaturan dumping
  • Belum ada rincian pengaturan tanggap darurat
  • Ada limbah B3 dengan kategori 1, kategori 2
  • Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, sub-kronis)
  • Ada pengaturan limbah B3 kategori bahaya B dari sumber spesifik khusus (slag, kapur, dll)
  • Penyimpanan limbah B3 <50 kg/hari à 365 hari
  • Ada uji coba (pemanfaatan & pengolahan limbah B3)
  • Ada pendaftaran limbah B3 (berguna untuk delisting)
  • Kodifikasi karakteristik limbah B3 lebih rinci
  • Ada pengaturan produk samping (by-product)
  • Ada ketentuan mengenai dana jaminan lingkungan
  • Ada rincian perpindahan lintas batas
  • Ada pengaturan dumping
  • Ada rincian pengaturan tanggap darurat
Sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnyaLimbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Dalam sambutan pembukaan, Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Deputi IV KLH mengatakan, “RPP Pengelolaan Limbah B3 ini memperhatikan beberapa aspek yaitu meminimalkan resiko limbah B3 terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, mempertimbangkan aspek teknologi dan mengakomodir azas manfaat. RPP PLB3 ini legitimasi KLH untuk mendorong proses penyusunan RPP dengan mengedepankan prinsip good environmental governance yang melibatkan berbagai pihak. Selain itu, RPP ini mendorong agar perizinan lebih baik dan terintegrasi sehingga memutuskan rantai birokrasi yang panjang”.
Hierarki pengelolaan limbah B3 diperlukan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3.
Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.
Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Oleh karena itu, maka semakin disadari perlunya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 yang secara terpadu mengatur keterkaitan setiap simpul pengelolaan limbah B3.

Dumping limbah ke darat maupun ke laut merupakan alternatif paling akhir dalam pengelolaan limbah, termasuk dumping beberapa jenis limbah B3 yang dilakukan pengolahan sebelumnya. Pembatasan jenis limbah B3 yang dapat dilakukan dumping ke laut dimaksudkan untuk melindungi ekosistem laut serta menghindari terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di laut karena air laut merupakan media yang mudah dan cepat menyebarkan polutan dan/atau zat pencemar. Untuk itu, dumping limbah ke laut hanya dapat dilakukan apabila suatu limbah dihasilkan dari kegiatan di laut dan tidak dapat dilakukan pengelolaan di darat berdasarkan pertimbangan lingkungan hidup, teknis, dan ekonomi. Dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.


( Mk-011 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar