Sabtu, 05 Juli 2014

Alat Konstruksi

KOMATSU

Bahan Bangunan

BAJA RINGAN


DISTRIBUTOR, PABRIK RANGKA ATAP BAJA RINGAN
HARGA MURAH BERMUTU TINGGI
BERGARANSI 15 TAHUN




PELANTIKAN PENGURUS GAKINDO BPD DKI JAKARTA

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo) Zaenudin SE, Memberikan kata sambutan pada Musda GAKINDO DKI JAKARTA.


Jakarta Majalah Kontraktor -  Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo) Zaenudin SE secara resmi Melantik Pengurus, Badan Pengurus Daerah (BPD) GAKINDO DKI jakarta di Hotel Alia Jakarta. Sabtu (3/3) Acara pelantikan yang juga sekaligus Musda I Gakindo DKI Jakarta ini mengangkat tema KONSOLIDASI MENUJU ERA AFTA 2015, acara yang dihadiri 5 BPC Kota Madya DKI jakarta ini berjalan dengan tertib dan Demokratis.
(Bambang Setiawan-)

PT Wijaya Karya Garap Proyek Apartemen Puncak Group Rp1,1 Triliun


Direktur Utama PT Wijaya Karya Gedung Ridwan Abdul Muthalib (kiri) dan Direktur Puncak Group Nanang Lesmana (kanan) saling tukar naskah kerja sama proyek pembangunan apartemen dan komplek pertokoan CBD, di Surabaya, Kamis (3/4/2014).

SURABAYA Majalah Kontarakto – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mulai mengerjakan 2 proyek apartemen Puncak Group Surabaya senilai kontrak Rp1,142 triliun yang diperkirakan bakal rampung pada 2016.
Direktur Utama Wijaya Karya Bintang Perbowo mengatakan bahwa Wika sudah menggarap proyek apartemen milik Puncak Group sejak 2009.
Total nilai proyek yang digarap Wika dari kerja sama dengan Puncak Group yakni Rp2,218 triliun. Sekitar Rp431 miliar di antaranya merupakan proyek yang sudah rampung, Rp645 miliar proyek yang sedang berjalan, dan kotrak baru Rp1,142 triliun.
"Surabaya bukan hanya salah satu kota terbesar kedua, tapi juga kota yang tepat untuk investasi terutama properti. Berdasarkan riset Colliers 2013, ternyata di pasar apartemen di Surabaya akan ada 21.000 unit lebih apartemen baru sampai 2017, dan 32% nya adalah milik Group Puncak," katanya usai menandatangani kontrak pembangunan apartemen dan komplek pertokoan CBD, di Surabaya, Kamis (3/4/2014).
Manager Operasional Wika Gedung M. Yusuf menjelaskan pada 2009 Wika sudah menyelesaikan Apartemen Puncak Dharma Husada Tower A, tahun ini Wika mengerjakan kembali Tower B dan C senilai Rp441 miliar dengan jumlah 1.600 unit serta Komplek pertokoan Central Business District (CBD) senilai Rp700 miliar.
Sejak 2011 Wika mengerjakan proyek Puncak Group untuk pasar modern, apartemen Kertajaya tower A dan B, apartemen Puncak Bukit Golf, dan Apartemen Puncak Dharmahusada.
"Puncak Bukit Golf selesai tahun ini dan Apartemen Puncak Dharmahusada tahap pemancangan tiang," katanya.
Netty Lesmana, Komisaris Utama Puncak Group, mengatakan rencananya bangunan apartemen Puncak Dharma Husada Tower A yang sudah terbangun, serta B dan C memiliki total 3.000 unit.
"Progres pemasaran untuk tower baru B dan C ini sudah di atas 50% yang memesan. Memang penjualan cukup cepat karena harganya terjangkau sesuai program pemerintah apartemen ini diperuntukan bagi keluarga baru atau pasangan muda kelas menengah," jelasnya.
Sementara, lanjut Netty, untuk komplek pertokoan CBD Puncak yang akan dibangun di atas lahan 25 hektar di Surabaya Timur itu bakal dikerjakan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat.
"Konsep CBD nanti seperti superblok ada toko, fasilitas, apartemen, hotel dan convention center. Kami inginnya di CBD ada 7-8 tower, tapi tahap pertama 2 tower dulu yang akan dikerjakan oleh pihak Wika, jadi semuanya bertahap," jelasnya.
Apartemen Puncak Group pada 2009 pernah ditawarkan dengan harga mulai Rp8 juta/m2, harga tersebut dinilai cukup terjangkau bagi masyarakat kelas menengah.
“Harga sekarang belum saya cek pastinya, tapi masih tetap terjangkau,” imbuh netty.
Nanang Lesmana, Direktur Utama Puncak Group menambahkan bisnis properti ke depan akan semakin mengarah pada pembangunan high rise karena ketersediaan lahan di Surabaya yang semakin sempit. Sehigga Puncak Group pun lebih banyak membuat apartemen terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga Surabaya dan profesial muda.

(Eka-p) - sumbe Tempo

Indigo @ Bekasi

Indigo@
Bekasi


JAKARTA, Majalah Kontraktor - Perkembangan kota Bekasi yang sangat pesat dengan populasi mencapai 2,5 Juta jiwa dan kabupaten Bekasi dengan 4 Juta jiwa, membawa peluang bisnis untuk perdagangan dan jasa yang sangat luar biasa, ditunjang dengan kawasan-kawasan industri yang telah ada dan juga terus bertambah dan berkembang. Prioritas Land Indonesia (PLI) mempersembahkan Indigo @ Bekasi dengan feature lengkap dan letak strategis, dan akan menjadi icon apartemen di Bekasi Barat.

Berdasarkan riset suatu badan riset asing, Bekasi merupakan wilayah dengan okupansi tertinggi untuk permintaan hunian di seluruh wilayah Jabodetabek sebesar 85%. Kalangan menengah Bekasi yang memiliki daya beli kuat, tidak kalah jumlahnya dengan Tangerang, bahkan kemajuannya melebihi wilayah lain di Jabodetabek.

Indigo @ Bekasi saat ini sedang memasarkan Tower Twinleaf lantai 18a ke bawah dan sisa sekitar 40%. Untuk lantai 8b – 29 sudah Sold out. Dan hanya kepada anda yang beruntung, unit-unit available masih dijual dengan harga yang pre-launching. Harga mulai dari Rp.219 Juta-an (Program Rental Guarantee)



950 Unit Apartemen Tower Twinleaf dengan 29 Lantai dilayani oleh 5 Lift, Parking ratio 1:3, 3 lantai Basement parking akan menjadi sebuah tawaran yang sulit ditolak untuk residential berkelas di kota terbesar nomor 4 di Indonesia ini.
           
Bekerja sama dengan Top 10 Architects BCI Asia Awards 2013, Megatika, yang merupakan peraih:
1.    Building and Construction Industry Asia.
2.    Award diadakan di 7 negara: Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapore, Thailand, Vietnam.
3.    BCI Award adalah Award yang sangat didambakan di industri building dan design di Asia.
Kota Bekasi merupakan daerah pendukung Jakarta yang kini menjadi salah satu daerah potensial bagi ketersediaan hunian bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Potensi itu dibuktikan dengan kemampuannya menarik para pengembang real estate untuk mengembangkan daerah ini, seperti PLI dan beberapa developer yang terlebih dahulu berkarya di Bekasi.
Dapatkan apartment dengan harga terbaik di lokasi terbaik Bekasi Barat dengan beberapa kemudahan cara pembayaran yang ringan dan paling mengertia anda :
§  Opsi A, DP 30% diangsur 36x + 70% KPA
§  Opsi B, Angsuran Ringan, DP 50% + Sisa Diangsur 36x (Bonus : Romantic Tour Jakarta-Phuket-Jakarta; 3 Hari; 2 Orang)
§  Opsi C, DP Ringan, DP 30% + Sisa Diangsur 24x (Bonus : IPhone 5)
§  Opsi D, Tunai Keras (Bonus : Voucher senilai Rp 200 Juta untuk membeli rumah di Airia Residence)
§  “Baru”, Untuk Lantai tertentu, Cicilan 60 x Tanpa DP
Dapatkan penawaran untuk Investasi terbaik, bayar setengah, langsung lunas (Rental Guarantee 5 Tahun diambil di awal). Hubungi Marketing Indigo Bekasi untuk mendapatkan penawaran terbaik dan terbaru atau bila anda memerlukan presentasi personal :


(Bambang Setiawan)

ARSITEKTUR


INTERIOR


Sosialisasi Pemerintah Mengenai Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (RPP-PLB3)




JAKARTA Majalah Kontraktor – Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun guna memperoleh masukan dari berbagai mitra terkait pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Acara ini dipimpin oleh Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, dihadiri oleh perwakilan KADIN, Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia, Asosiasi Cooper Slag Indonesia, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Asosiasi Semen Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Penyamakan Kulit, Asosiasi Besi dan Baja, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Petroleum Indonesia, Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB), dan ICEL.
Pertemuan ini menindaklanjuti saran Menteri Hukum dan HAM terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 yang telah dilakukan harmonisasi, KLH telah melakukan serangkaian penyempurnaan RPP dimaksud. RPP ini terdiri dari 20 Bab, 258 pasal yang terdiri dari (1) penetapan limbah B3, (2) pengurangan limbah B3, (3) penyimpanan limbah B3, (4) pengumpulan limbah B3, (5) pengangkutan limbah B3, (6) pemanfaatan limbah B3, (7) pengelolaan limbah B3, (8) penimbunan limbah B3, (9)dumping limbah B3, (10) pengecualian limbah B3, (11) perpindahan lintas batas, (12) penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, (13) sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3, (14) pembinaan, (15) pengawasan, (16) pembiayaan, dan (17) sanksi administratif.
Perbedaan antara PP 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan yang RPP PLB3 baru ini adalah:
PP Lama
RPP Baru
  • Tidak ada pembagian LB3 berdasarkan tingkat bahaya.
  • Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, 491 senyawa, 11 kriteria)
  • Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus
  • Penyimpanan limbah B3<50 kg/harià 180 hari
  • Tidak ada uji coba
  • Tidak ada pendaftaran limbah B3
  • Kodifikasi karakteristik limbah B3 belum rinci
  • Tidak ada pengaturan produk samping (by-product)
  • Tidak ada ketentuan dana jaminan lingkungan
  • Belum ada rincian perpindahan lintas batas
  • Tidak ada pengaturan dumping
  • Belum ada rincian pengaturan tanggap darurat
  • Ada limbah B3 dengan kategori 1, kategori 2
  • Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, sub-kronis)
  • Ada pengaturan limbah B3 kategori bahaya B dari sumber spesifik khusus (slag, kapur, dll)
  • Penyimpanan limbah B3 <50 kg/hari à 365 hari
  • Ada uji coba (pemanfaatan & pengolahan limbah B3)
  • Ada pendaftaran limbah B3 (berguna untuk delisting)
  • Kodifikasi karakteristik limbah B3 lebih rinci
  • Ada pengaturan produk samping (by-product)
  • Ada ketentuan mengenai dana jaminan lingkungan
  • Ada rincian perpindahan lintas batas
  • Ada pengaturan dumping
  • Ada rincian pengaturan tanggap darurat
Sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnyaLimbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Dalam sambutan pembukaan, Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Deputi IV KLH mengatakan, “RPP Pengelolaan Limbah B3 ini memperhatikan beberapa aspek yaitu meminimalkan resiko limbah B3 terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, mempertimbangkan aspek teknologi dan mengakomodir azas manfaat. RPP PLB3 ini legitimasi KLH untuk mendorong proses penyusunan RPP dengan mengedepankan prinsip good environmental governance yang melibatkan berbagai pihak. Selain itu, RPP ini mendorong agar perizinan lebih baik dan terintegrasi sehingga memutuskan rantai birokrasi yang panjang”.
Hierarki pengelolaan limbah B3 diperlukan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3.
Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.
Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Oleh karena itu, maka semakin disadari perlunya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 yang secara terpadu mengatur keterkaitan setiap simpul pengelolaan limbah B3.

Dumping limbah ke darat maupun ke laut merupakan alternatif paling akhir dalam pengelolaan limbah, termasuk dumping beberapa jenis limbah B3 yang dilakukan pengolahan sebelumnya. Pembatasan jenis limbah B3 yang dapat dilakukan dumping ke laut dimaksudkan untuk melindungi ekosistem laut serta menghindari terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di laut karena air laut merupakan media yang mudah dan cepat menyebarkan polutan dan/atau zat pencemar. Untuk itu, dumping limbah ke laut hanya dapat dilakukan apabila suatu limbah dihasilkan dari kegiatan di laut dan tidak dapat dilakukan pengelolaan di darat berdasarkan pertimbangan lingkungan hidup, teknis, dan ekonomi. Dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.


( Mk-011 )

Summarecon Sediakan Area Hijau Forum Diskusi Komunitas


Jakarta Majalah Kontraktor, PT Summarecon Agung menyediakan area hijau untuk forum diskusi komunitas seperti pelajar dan mahasiswa.
GM Corporate Communication Summarecon, Cut Meutia di Tangerang, Kamis, mengatakan, area hijau yang masuk dalam kawasan Scientia Square Park (SQP), dirancang dengan berbagai fasilitas seperti sarana olahraga misalnya skatepark, in line skate, wall climbing, street wor out, baby strolling, Koi Pond, bicycle, water features.
Area hijau seluas 7.500 meter persegi, dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti forum dikusi terbuka, out door seminar, pameran, pemutaran film berorientasi pendidikan, hiburan, hingga pengenalan teknologi.
“Fasilitasnya dibuat dengan tema hijau namun modern. Agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain itu, fasilitas penunjang lainnya yakni tenant entertainment, area olahraga, arena food court siap saji. Bahkan, disiapkan pula area garden walk untuk menikmati sajian musik setiap akhir pekan. “Kita ingin memfasilitasi gaya hidup yang dinamis dan lekat dengan tekonologi,” ujarnya.
Disisi lain, dibangun pula Summarecon Digital Center dengan nilai investasi mencapai RP200 Miliar yang merupakan pusat niaga menyediakan kebutuhan teknologi informatika.

Johanes Mardjuki, Direktur Utama Summarecon, mengatakan, SDC merupakan memiliki luas 32.395,21 meter persegi, terdiri dari tiga lantai dan satu basement. Selain itu, terdapat 101 toko dan 240 counter yang menyediakan berbagai hardware dan software.
Adapun tenant yang bergabung yakni The Market, Lenovo smartphone, samsung, Asus, I-Box, Epson, Body Pack, LG Concept, Garmin, Hewlett Packard, Capdase, Oppo serta ratusan counter lainnya.
Fasilitas tambahan lainnya yakni futsal indoor, supermarket, food court dan shuttle yang menghubungkan antara kawasan SDC dan Summarecon.
“Keberadaan SDC untuk menyempurnakan dan melengkapi kebutuhan masyarakat terhadap produk digital dan teknologi informasi terkini,” ujarnya. Ant.

( Ardhi ) Sumber Housing-estate


Jumat, 04 Juli 2014

PROFIL - EDDY HUSSY





Eddy Hussy akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) 2013-2016. Kemenangan Eddy tak lepas dari dukungan dan pasangannya yakni Hari Raharta Sudrajat yang menjadi Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) 2010-2013.

Eddy Hussy mengalahkan pesaingnya, Teguh Kinarto dengan jumlah suara 83 berbading 87 dari 175 suara para anggora REI dari berbagai daerah di Tanah Air. Dengan 5 suara yang dibatalkan.Dengan hasil itulah, Eddy Hussy menggantikan Ketua Umum REI yang sebelumnya yakni Setyo Maharso.

Pria kelahiran Kete, 22 Juni 1959 mengungkapkan langkah awal yang ingin dilakukannya membicarakan permasalahan pembiayaan perumahan. “Kami akan bertemu dengan Bank Indonesia untuk membahas masalah kebijakan loan to value ,” katanya di Jakarta (27/11).

Tak hanya itu, Eddy yang merupakan mantan Ketua REI Korwil Batam ini, akan lebih lebih bersinergi dengan pemerintah. Khususnya, dalam menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami perlu bersinergi dengan semua stakeholder, karena ke depannya kondisi dunia properti tidak akan lebih baik daripada hari ini. Ditambah dengan kebijakan BI yang cukup mengganggu dalam dunia properti. Selain itu, dia akan segera menindaklanjuti kerja sama yang dijalin REI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambah Eddy.

Memang peran Eddy Hussy di dunia properti semakin besar setelah terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP REI 2010-2013. Sebelum menjadi Sekjen, Eddy Hussy berkiprah di DPP REI sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri 2007-2010. “Jabatan Ketua REI ini merupakan sebuah amanah dan harus dijalankan dengan baik,” katanya.

(Eka-p/MK-012)


                                                                    

REDAKSI

Staf
REDAKSI MAJALAH KONTRAKTOR

Pemimpin Redaksi            Torro P.
Redaktur Eksekutif           Edy santoso
Dewan eksekutif               Imron Rosyadi
                                            Mulkan Hasan
                                            Hermansyah


Redaktur Pelaksana         Prima Hadinigrat
Redaktur                            Bambang Setiawan 
Staf Redaksi                      Cristanti Aurel
Web On Line / IT               Ardhy Wibowo
Distribusi/Sirkulasi           Dayat



Alamat Redaksi

Wisma Jurnal Grup
Jl. Batu Merah Delima No.42
Kayu Putih - Jakarta Timur

Telp    (021) 925  222 33
Email  majalahkontraktor@gmail.com